Minggu, 13 Januari 2013

Belajar Menulis Artikel Koran


Anak terlantar, salah siapa?
Oleh : Imam Naufi Almudzofar
Saat berhenti di perempatan jalan karana adanya lampu merah yang sedang menyala, terkadang ada anak-anak yang lalu-lalang diantara kendaraan yang berhenti, sambil menengadahkan tangan ataupun memainkan senjatanya yang mereka anggap alat musik. Lalu apa yang ada di benak kita saat menjumpai keadaan yang seperti ini? Mungkin, sebagian orang akan memberikan uang receh, itupun kalau kebetulan mempunyai uang receh. Jikapun tidak punya, biasanya akan bersikap tak acuh, pura-pura tidak tahu, meskipun di dalam hati mulai tumbuh rasa iba.

Tapi, kita memberi ataupun tidak bukan menjadi masalah. mengapa? Karena keberadaan orang-orang yang kurang beruntung seperti ini sebetulnya adalah tanggungjawab negara. Seperti yang disebutkan  Pasal 34 ayat 1 dalam undang-undang dasar yang berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.
Bukankah kalimat ini sudah sangat jelas, tapi masih ada saja anak-anak yang meminta-minta di jalanan. Sebagai contoh, jika melintas di Jalan Gejayan dan berhenti di bangjo yang ada di utara Pasar Demangan, sering terlihat anak kecil seumuran anak TK yang sepertinya sudah menjadikan perempatan tersebut menjadi ‘kantor dinas’ nya setiap hari –karena saya sering melihatnya--. Mengapa ia tidak ‘dipelihara’ oleh negara? Ataukah ia tidak termasuk dalam kategori ‘terlantar’?
Seharusnya negara melalui lembaga-lembaga negara yang mengurusi bidang ini lebih meningkatkan kinerjanya. Masih banyak anak-anak terlantar yang lain yang masih berkeliaran di jalanan di Jogja ini.
Jika berpikir lebih dalam lagi, maka akan semakin rumit permasalahan ini. Betapa tidak? anak sekecil itu sudah mengemis dan berusaha mendapatkan uang. Tentu yang menjadi pertanyaan adalah apa yang membuat ia melakukan hal tersebut? Dapat disimpulkan 2 penyebabnya, ia melakukan hal ini karena disuruh, entah oleh orang tuanya ataupun dari orang lain. Dan penyebab kedua yang mungkin terjadi adalah anak kecil itu melakukannya karena keinginan sendiri, untuk dapat mempertahankan kehidupannya.
Yang menjadi masalah adalah jika anak-anak kecil tersebut meminta-minta ataumengamen karena terpaksa atau dengan kata lain diperintah. Tentu saja, siapapun tak dapat menyuruh atau membebani anak yang masih di bawah umur, sekalipun orang tua kandung dari anak itu. Lebih memprihatinkan, jika yang menyuruh anak kecil itu bukanlah orang tuanya, bukan saudarannya melainkan orang asing. Dengan kata lain, adanya kasus eksploitasi anak. Maraknya kasus eksploitasi di ibu kota, bukan berarti tidak mungkin di Jogja kita ini bersih dari itu.
Mungkin dalam kasus eksploitasi anak ini dibutuhkan peran dari orang tua si anak, jikalau ingin mengurangi ataupun menghilangkan kasus ini. Orang tua hendaknya lebih memperhatikan anak-anak mereka, harus memahami pula apa saja hak-hak yang harus mereka dapatkan dan tentunya tidak memanfaatkan ketidakberdayaan anak-anak mereka untuk menghasilkan uang. Hal lain yang dapat dilakukan para orang tua adalah selalu memberikan perlindungan kepada para anak-anak dari orang-orang asing. Karena menurut kasus-kasus eksploitasi anak yang terkuak, semua itu dimulai dari kasus penculikan.
Jadi, dengan adanya peran dari negara dan juga dari orang tua itu diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan adanya anak-anak yang terlantar di Indonesia. Dengan begitu, mudah-mudahan suatu saat nanti Pasal 34 ayat 1 dalam undang-undang dasar akan diamandemen danakan berbunyi : “Fakir miskin dipelihara oleh negara”, karena anak terlantar sdah tidak ada lagi di Indonesia tercinta ini. amiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar