Anak terlantar, salah
siapa?
Oleh : Imam Naufi Almudzofar
Saat berhenti di
perempatan jalan karana adanya lampu merah yang sedang menyala, terkadang ada
anak-anak yang lalu-lalang diantara kendaraan yang berhenti, sambil
menengadahkan tangan ataupun memainkan senjatanya yang mereka anggap alat
musik. Lalu apa yang ada di benak kita saat menjumpai keadaan yang seperti ini?
Mungkin, sebagian orang akan memberikan uang receh, itupun kalau kebetulan
mempunyai uang receh. Jikapun tidak punya, biasanya akan bersikap tak acuh,
pura-pura tidak tahu, meskipun di dalam hati mulai tumbuh rasa iba.
Tapi,
kita memberi ataupun tidak bukan menjadi masalah. mengapa? Karena keberadaan
orang-orang yang kurang beruntung seperti ini sebetulnya adalah tanggungjawab
negara. Seperti yang disebutkan Pasal 34
ayat 1 dalam undang-undang dasar yang berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak
yang terlantar dipelihara oleh negara”.
Bukankah
kalimat ini sudah sangat jelas, tapi masih ada saja anak-anak yang meminta-minta
di jalanan. Sebagai contoh, jika melintas di Jalan Gejayan dan berhenti di bangjo yang ada di utara Pasar Demangan,
sering terlihat anak kecil seumuran anak TK yang sepertinya sudah menjadikan
perempatan tersebut menjadi ‘kantor dinas’ nya setiap hari –karena saya sering
melihatnya--. Mengapa ia tidak ‘dipelihara’ oleh negara? Ataukah ia tidak
termasuk dalam kategori ‘terlantar’?
Seharusnya
negara melalui lembaga-lembaga negara yang mengurusi bidang ini lebih
meningkatkan kinerjanya. Masih banyak anak-anak terlantar yang lain yang masih
berkeliaran di jalanan di Jogja ini.
Jika
berpikir lebih dalam lagi, maka akan semakin rumit permasalahan ini. Betapa
tidak? anak sekecil itu sudah mengemis dan berusaha mendapatkan uang. Tentu
yang menjadi pertanyaan adalah apa yang membuat ia melakukan hal tersebut? Dapat
disimpulkan 2 penyebabnya, ia melakukan hal ini karena disuruh, entah oleh
orang tuanya ataupun dari orang lain. Dan penyebab kedua yang mungkin terjadi
adalah anak kecil itu melakukannya karena keinginan sendiri, untuk dapat
mempertahankan kehidupannya.
Yang
menjadi masalah adalah jika anak-anak kecil tersebut meminta-minta ataumengamen
karena terpaksa atau dengan kata lain diperintah. Tentu saja, siapapun tak
dapat menyuruh atau membebani anak yang masih di bawah umur, sekalipun orang
tua kandung dari anak itu. Lebih memprihatinkan, jika yang menyuruh anak kecil
itu bukanlah orang tuanya, bukan saudarannya melainkan orang asing. Dengan kata
lain, adanya kasus eksploitasi anak. Maraknya kasus eksploitasi di ibu kota,
bukan berarti tidak mungkin di Jogja kita ini bersih dari itu.
Mungkin
dalam kasus eksploitasi anak ini dibutuhkan peran dari orang tua si anak,
jikalau ingin mengurangi ataupun menghilangkan kasus ini. Orang tua hendaknya
lebih memperhatikan anak-anak mereka, harus memahami pula apa saja hak-hak yang
harus mereka dapatkan dan tentunya tidak memanfaatkan ketidakberdayaan
anak-anak mereka untuk menghasilkan uang. Hal lain yang dapat dilakukan para
orang tua adalah selalu memberikan perlindungan kepada para anak-anak dari
orang-orang asing. Karena menurut kasus-kasus eksploitasi anak yang terkuak,
semua itu dimulai dari kasus penculikan.
Jadi,
dengan adanya peran dari negara dan juga dari orang tua itu diharapkan dapat
mengurangi atau menghilangkan adanya anak-anak yang terlantar di Indonesia.
Dengan begitu, mudah-mudahan suatu saat nanti Pasal 34 ayat 1 dalam
undang-undang dasar akan diamandemen danakan berbunyi : “Fakir miskin
dipelihara oleh negara”, karena anak terlantar sdah tidak ada lagi di Indonesia
tercinta ini. amiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar